Subscribe News Feed Subscribe Comments

Suiside Bomber di Palestin



Hukum Syari'at Terhadap "Suiside Bomber" oleh : Prof. DR. Yusuf Al Qardhawi

Banyak orang bertanya-tanya setelah pengeboman terakhir yang terjadi di kota Al Quds, Tel Aviv dan Asqalan. Di mana orang-orang Yahudi terbunuh didalamnya karena operasi syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda HAMAS… Mereka bertanya tentang hukum operasi ini yang mereka namakan sebagai "Bom Bunuh Diri". Apakah ini termasuk jihad fisabilillah, atau salah satu bentuk terorist? Apakah para pemuda yang mengorbankan dirinya itu termasuk para syahid atau disebut orang yang bunuh diri, karena mereka membunuh dirinya sendiri dengan ulah sendiri pula? Apakah perbuatan mereka itu termasuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kehancuran yang telah dilarang oleh Al Qur'an dalam sebuah ayatnya yang artinya:
"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al Baqarah: 195).

Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang artinya:
"Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu."
(QS. Al Anfal: 60).

Penamaan operasi ini dengan nama "bunuh diri" adalah sangat keliru dan menyesatkan. Ia sangat jauh bila dikatakan sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya sangat jauh bila dikatakan sebagai pelaku bunuh diri. Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju kepada rahmat Allah SWT.

Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari kesulitannya dengan menghabiskan nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid ini membunuh musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu menjadi bom yang siap meledak bila dan di mana saja menelan korban musuh Allah dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Allah, kepalanya ia taruh di telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Allah.

Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh dari bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan nyawanya dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya kepada Allah saja; dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk menggetarkan musuh Allah Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya yang didukung oleh kekuatan besar lainnya. Mereka bukan orang-orang yang bunuh diri, bukan pula teroris, namun mereka melawan, perlawanan yang sah, melawan orang yang menduduki buminya. Mereka yang telah mengusirnya dan keluarganya, merampas hak-haknya dan menyita masa depannya. Musuh itu masih terus melakukan permusuhannya kepada mereka, sementara agama mereka memerintahkan untuk membela dirinya, dan melarangnya untuk mundur dari buminya, yang itu termasuk bumi Islam.
Juga aktiviti para pahlawan itu bukan tergolong menjerumuskan diri ke dalam kehancuran, seperti apa yang dipandang oleh sebahagian orang awam. Bahkan perbuatan mereka itu termasuk perbuatan yang terpuji dalam jihad, dan sah menurut syari'at Islam. Dimaksudkan untuk boleh mengalahkan musuh, membunuh anggota musuh, melahirkan rasa takut kepada mereka dan mendorong kaum muslimin untuk berani menghadapi musuh-musuhnya.
Masyarakat Zionis adalah masyarakat militer, kaum lelaki dan wanitanya adalah prajurit dalam angkatan bersenjata, yang bila-bila masa saja boleh dipanggil segera. Jika seorang anak atau orang tua terbunuh dalam operasi ini, ia tidak bermaksud membunuhnya, namun termasuk dalam kategori darurat perang. Dan segala yang darurat itu mampu membolehkan yang terlarang. Berikut ini akan saya sampaikan pendapat para ahli fiqh dalam masalah ini dan pendapat para mufasir mengenai firman Allah Ta'ala yang artinya:
"Dan janganlah kamu jerumuskan dirimu ke jurang kebinasaan."
(QS. Al Baqarah: 195).

PENDAPAT IMAM AL JASSHASH, DARI MADZHAB HANAFI

Imam Al Jasshash, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya Ahkam Al Qur'an menyatakan bahwa tafsiran ayat 195 dalam surat Al Baqarah itu ada beberapa pandangan:

Pertama: Ibn Luhai'ah bin Yazid bin Abi Hubaib dari Aslam Abi Umar, bahwa ia berkata: Kami pernah menyerang kota Kostantinopel, dalam rombongan perang itu ada Abdurrahman bin Al Walid. Sedangkan orang-orang Romawi saling menyandarkan punggung-punggungnya ke tembok kota. Lalu ada seseorang yang di bawah menghampiri pihak musuh, "tunggu, tunggu….! Laa Ilaaha Illallah! Ia mahu menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kehancuran!" kata beberapa orang. Kemudian Abu Ayyub membela:"Ayat ini tak lain diturunkan kepada kami, kaum Anshar, ketika Allah SWT memberikan pertolongan kepada Nabi-Nya dan memenangkan agama Islam, lalu kami berkata:"Ayuh kita tegakkan harta kekayaan kita dan memperbanyaknya. Lalu turunlah ayat yang artinya:"Dan belanjakanlah pada jalan Allah, dan jangan menjerumuskan diri kamu ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195). Maka erti menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan itu ertinya adalah memperbanyak harta dan meninggalkan jihad."

Abu Imran berkata:"Abu Ayyub masih saja berjihad di jalan Allah hingga dimakamkan di Kostantinopel." [i] Abu Ayyub menceritakan bahwa menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad fisabilillah, dan ayat yang menunjukkan hal itu sudah diturunkan. Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Ibn Abbas, Hudzaifah, Hasan Al Bashri, Qatadah, Mujahid dan Al Dhahak. Diriwayatkan dari Al Barra' ibn Azib dan Ubaidah Al Salmani: bahwa menjerumuskan ke dalam kebinasaan itu adalah pesimis dengan ampunan kerana melakukan kemaksiatan.

Kedua: Berlebih-lebihan dalam berinfaq sampai tidak boleh makan dan minum sampai akhirnya binasa.

Ketiga: Menerobos perang langsung tanpa bermaksud menyerang musuh. Inilah yang diartikan oleh beberapa orang dalam riwayat di atas yang kemudian ditentang oleh Abu Ayyub sambil menyertakan sebab turunnya ayat tersebut.

Ketiga-tiga pandangan itu memenuhi maksud ayat di atas karena ada kemungkinan-kemungkinan atas lafaznya. Atau boleh dikorelasikan antara keduanya tanpa harus ada kontradik didalamnya. Adapun tafsiran yang mengatakan bahwa maksudnya adalah seseorang dibawa di arena musuh, maka Muhammad bin Al Hasan pernah menyebutkan dalam Al Siyar Al Kabir:
"kalaupun ada seseorang dibawa kepada seribu orang, ia sendiri tidak ada masalah, jika ia ingin selamat atau menyerang. Namun jika tidak ingin selamat dan tidak pula menyerang, maka saya tidak setuju karena ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan tanpa ada manfaat buat kaum muslimin. Sedangkan jika ia tidak mau selamat atau tidak mau menyerang, tapi ingin membuat kaum muslimin lebih berani dan melakukan seperti apa yang ia lakukan sampai mereka terbunuh dan bisa membunuh musuh, maka hal itu tidak apa-apa, insya Allah. Karena kalaupun ia ingin menyerang musuh dan tidak ingin selamat, maka saya melihatnya tidak apa-apa untuk dilemparkan kepada musuh. Begitu pula jika ia menyerang yang lainnya dalam kelompok tersebut, maka itupun tidak apa-apa. Dan saya mengharap perbuatannya itu dapat pahala. Yang tidak boleh itu adalah sebagai berikut: jika dilihat dari beberapa sudut pandang, perbuatan itu tidak ada manfaatnya, walaupun ia tidak ingin selamat dan tidak mau menyerang. Namun jika perbuatan itu membuat takut musuh, maka hal itu tidak apa-apa karena cara ini adalah cara yang paling tepat dalam menyerang, dan juga sangat bermanfaat bagi kaum muslimin".
Imam Al Jasshash berkata: Apa yang dikatakan oleh Muhammad tentang pendapat-pendapat itu adalah benar, dan tidak ada pendapat yang lain lagi. Maka tafsiran dalam riwayat Abu Ayyub yang mengatakan bahwa ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan, itu ditafsirkan dengan membawanya kepada pihak musuh, karena bagi mereka hal itu tidak ada manfaatnya. Jika memang begitu maka tidak boleh ia memusnahkan dirinya tanpa ada manfaat bagi agama dan bagi kaum muslimin. Namun jika dalam pemusnahan diri itu ada manfaat bagi agama, maka ini adalah kedudukan yang sangat mulia. Karena Allah SWT telah memuji para shahabat Nabi SAW yang melakukan hal itu dalam banyak firman-Nya. Diantaranya adalah:
Firman Allah Ta'ala yang artinya:
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh." (QS. At Taubah: 111).

"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran: 169).

"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah." (QS. Al Baqarah: 207).

Dan beberapa ayat lagi yang menceritakan tentang pujian Allah terhadap orang mengorbankan jiwanya untuk Allah SWT.Imam Al Jasshash melanjutkan:
"Oleh karena itu hukum amar ma'ruf nahi mungkar harus berbentuk ketika ia menginginkan kemanfaatan bagi agama, lalu mengorbankan jiwanya sampai terbunuh, maka ia mendapatkan kedudukan syuhada yang paling tinggi. Karena Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)." (QS. Luqman: 17).

Telah meriwayatkan Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda
:"Semulia-mulia syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berbicara dengan kalimah yang benar di hadapan penguasa zalim lalu ia terbunuh." [ii]
Abu Sa'id Al Khudri meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda yang artinya:
"Jihad yang paling mulia adalah berkata yang benar dihadapan penguasa zalim." [iii] Imam Al Jasshash di sini menyebutkan hadits Abu Hurairah yang artinya: "Sejelek-jelek orang adalah yang sangat kikir dan sangat penakut."
[iv]



Imam Al Jasshash menambahkan lagi:
"Cara menghapuskan sifat penakut adalah dengan memunculkan dalam dirinya sifat berani yang akan membawa manfaat bagi agama walaupun ia tahu itu akan membawa malapetaka." Wallahu A'lam Bish Shawab. [v]

PENDAPAT IMAM AL QURTHUBI, DARI MADZHAB MALIKI;

Imam al Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan:
Ulama telah berbeda pendapat tentang masuknya seseorang dalam perang dan melawan musuh dengan sendirian. Maka Al Qasim bin Mukhirah dan Al Qasim bin Muhammad, termasuk ulama kami, berpendapat: Tidak apa-apa satu orang berhadapan dengan pasukan besar jika memang ada kekuatan dan niat ikhlas hanya kepada Allah saja. Jika tidak mempunyai kekuatan maka itu namanya kebinasaan."
Pendapat lain: jika ada yang ingin mati syahid dan niatnya ikhlas, maka boleh dibawa. Karena tujuannya adalah salah satu dari musuhnya, dan hal itu sudah jelas dalam firman Allah Ta'ala yang artinya:
"Dan di antara manusia ada yang menjual dirinya demi mencari keridhaan Allah." (QS. Al Baqarah: 207).

Ibn Khuwaiz Mindad berkomentar:
Adapun satu orang dibawa melawan seratus orang atau sejumlah kekuatan pasukan perang, atau kelompok pencuri dan penjenayah, maka ada dua kondisi: pertama, ia tahu dan kemungkinan besar terbunuh. Tapi ia selamat, maka itu yang terbaik. Kedua, begitu juga kalau ia tahu dan kemungkinan besar akan terbunuh, tetapi ia akan menyerang atau terluka, atau bisa memberikan pengaruh yang cukup berarti bagi kaum muslimin, maka itupun diperbolehkan juga. Sebab telah sampai kepadaku berita bahwa pasukan umat Islam tatkala bertemu dengan pasukan Persia, kuda-kuda kaum muslimin lari daripada pasukan gajah. Lalu ada seseorang dari mereka sengaja membuat gajah dari tanah, agar kudanya bisa jinak tidak liar lagi saat melihat gajah. Esok harinya, kudanya sudah tidak liar lagi melihat gajah, lalu dihadapkan kepada gajah yang kelmarin menghadangnya. Ada orang yang berkata:"Ia akan membunuhmu!", "Tidak apa-apa saya terbunuh asalkan kaum muslimin menaklukkan Persia!"jawabnya kemudian. Begitu juga pada peristiwa perang Yamamah, tatkala Bani Hudzaifah bertahan diri di kebun-kebun milik mereka, ada seseorang yang berkata kepada pasukan:"Letakkan aku di dalam sebuah perisai dan lemparkan ke arah musuh!" Segerelah anggota pasukan muslimin melemparkannya ke dalam kebun, lalu bertarunglah ia sendirian sampai akhirnya bisa membuka pintu kebun.

Imam Qurthubi melanjutkan ucapannya:
Dari sisi ini, ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullah, menurut baginda apakah yang aku dapatkan jika aku berjihad di jalan Allah dengan sabar dan mengharap ridha Allah?", "Kamu akan mendapatkan surga." jawab Nabi SAW. Lalu orang itu terjun menerobos pasukan musuh hingga terbunuh. [vi] Dalam shahih Muslim, dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW memundurkan tujuh orang Muhajirin dan dua orang dari Anshar. Ketika orang-orang Quraisy mendesaknya, beliau berkata:"Siapa yang berani menghadang mereka, ia akan mendapatkan syurga!". Lalu seorang dari Anshar maju ke depan melawan mereka hingga ia terbunuh. Satu persatu mereka lakukan hal yang sama, sampai ketujuh-tujuhnya mati syahid semuanya. Kemudian Nabi SAW berkata:"Shahabatku belum melakukan peperangan yang sebenarnya!". Ucapan beliau itu ditujukan kepada para shahabat yang lari tidak menjaga beliau saat diserang oleh pasukan Quraisy. Wallallahu A'lam bish Shawab.

Kemudian Imam Qurthubi menyebutkan ucapan Muhammad bin Al Hasan:
“Kalaupun satu orang dibawa berhadapan dengan seribu orang kaum musyrik bersendirian, itu tidak mengapa jika memang ia ingin selamat atau menyerang musuh. Namun jika sebaliknya, hal itu dibenci (makruh), karena ia mendedahkan dirinya untuk binasa tanpa memberikan manfaat buat kaum muslimin……. Dan seterusnya. [vii]


PENDAPAT IMAM AR RAZI, DARI MADZHAB SYAFII

Imam Ar Razi berkata dalam tafsirnya: yang dimaksud dengan firman Allah Ta'ala:"Janganlah kamu menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" adalah janganlah kamu melakukan serangan kepada musuh dalam sebuah peperangan yang tidak menghasilkan manfaat apa-apa. Dan kamu tidak memiliki tebusan selain membunuh dirimu sendiri, kalau seperti itu maka tidak boleh. Yang diperbolehkan itu adalah jika sangat berhasrat sekali untuk menyerang, walaupun ia takut terbunuh. Sedangkan jika ia pesimis dengan penyerangan dan kemungkinan besar ia nanti terbunuh, maka ia tidak boleh melakukan hal itu. Pendapat ini disampaikan oleh Al Bara' bin Azib. Dinukil dari Abu Hurairah bahwa ia mengomentari ayat ini dengan ucapannya:"Ia adalah orang yang independent di antara dua kubu". Imam Ar Razi melanjutkan: pembunuhan semacam ini tidak haram dengan menggunakan beberapa dalil, diantaranya:

Pertama: diriwayatkan bahwa ada seorang dari kaum Muhajirin dibawa berhadapan dengan musuh sendirian, kemudian orang-orang melaung:"Ia menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan!". Lalu Abu Ayyub Al Anshari menjelaskan duduk perkaranya seperti yang disampaikan oleh Imam Al Jashash di atas.

Kedua: Imam Syafii meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyebutkan surga, kemudian ada seorang dari Anshar berkata:"Ya Rasulullah, bagaimana jika aku terbunuh karena kesabaran dan mengharap ridha Allah semata?", "Untukmu surga!"jawab Rasul. Kemudian lari menyerbu ke pasukan musuh hingga syahid dihadapan Rasulullah SAW. Juga ada seorang Anshar melemparkan baju besinya saat mendengar Rasulullah SAW menyebutkan surga tadi, lalu menyerang musuh sampai ia terbunuh.

Ketiga: Diriwayatkan bahwa ada seorang dari Anshar yang tidak ikut perang Bani Muawiyah. Kemudian ia melihat burung bergerombol dekat dengan temannya yang meninggal. Lalu ada seseorang yang bersamanya segera berkata:"Saya akan maju melawan musuh agar membunuhku, dan aku akan ikut perang yang didalamnya teman-temanku terbunuh!". Orang itupun melakukannya, kemudian cerita itu diceritakan kepada Nabi SAW yang kemudian ditanggapinya dengan positif.

Keempat: Diriwayatkan ada suatu kaum sedang mengepung benteng, lalu ada seseorang berperang hingga meninggal. Dikatakan bahwa orang yang meninggal itu menjerumuskan dirinya sendiri kepada kebinasaan. Berita itu terdengar oleh Umar bin Khatab ra. Kemudian berkomentar:"Mereka itu bohong. Bukankah Allah SWT sudah berfirman dalam Al Qur'an (yang Artinya):"Dan di antara manusia ada yang menjual dirinya untuk mencari keridhaan Allah."

Adapun orang yang mendukung tafsiran ini menjawab dalil-dalil di atas dengan mengatakan: kami hanya melarang hal itu jika tidak ada bentuk serangan (perlawanan) kepada musuh, tapi kalau serangan itu ada maka kami membolehkannya. [viii]


PENDAPAT IBNU KATSIR DAN IMAM THABARI;

Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Al Bara' bin Azib Al Anshari:
"Jika aku dibawa dihadapkan kepada musuh lalu mereka membunuhku, apakah aku masuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kebinasan?", "Tidak!"jawabnya, lalu melanjutkan:"Allah Ta'ala telah berfirman kepada Rasul-Nya (yang artinya):"Maka berperanglah di jalan Allah sebab tidak dibebani selain dirimu sendiri." Ayat "menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" itu dalam bab nafakah, maksudnya tidak memberikan nafakah (infaq) dalam jihad. [ix]

Imam Thabari meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dalam tafsirnya, dari Abu Ishaq Al Subay'i berkata: Aku bertanya kepada Al Bara' bin Azib (shahabat):
"Wahai Abu Immarah, ada seseorang yang berhadapan dengan seribu musuh sendirian. Biasanya situasi ini, orang yang sendirian ini selalu kalah dan terbunuh. Apakah tindakan ini termasuk dalam kategori firman Allah Ta'la:"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan"?, "Tidak, ia berperang sampai terbunuh. Karena Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya:"Maka berperanglah di jalan Allah, karena tidak dibebankan kecuali dirimu sendiri." (QS. An Nisa': 84).


PENDAPAT IBNU TAIMIYAH;
Pendapat yang hampir sama juga dikemukan oleh Ibn Taimiyah dalam kitab "Fatawa" nya tentang memerangi kaum Tatar. Berdasarkan dalil dari riwayat Imam Muslim dalam kitab "Shahih" nya dari Nabi SAW tentang kisah Ashhabul Ukhdud. Cerita itu mengkisahkan seorang pemuda memerintahkan (kepada raja) untuk membunuh dirinya, demi kemenangan agama (yang diyakininya) ketika meminta kepada pemuka-pemuka raja agar membaca: Bismillah Rabbi Ghulam (Dengan nama Allah, Tuhan pemuda ini) saat melemparkan panah ke arahnya. Ibn Taimiyah melanjutkan: Oleh karena itu para Imam yang empat memperbolehkan seorang muslim menyerbu sendirian dalam kubu pasukan musuh, walaupun kemungkinan besar mereka akan membunuhnya. Jika memang di situ ada kemaslahatan bagi kaum muslimin. Kami telah beberkan panjang lebar masalah ini dalam beberapa tema yang lain. [x]


PENDAPAT IMAM ASY SYAwKANI;

Imam Asy Syaukani dalam tafsirnya "Fath Al Qadir" menjelaskan:
yang benar dalam masalah ini adalah dengan memegang pada keumuman, bukan sebaliknya memegang teguh kepada (sebab turun ayat). Maka segala apa yang masuk dalam maksud kebinasaan di dalam agama atau dunia, itu masuk dalam kategori ini. Termasuk dalam kategori ayat ini adalah masalah berikut: bila seseorang menyerbu dalam peperangan lalu dibawa berhadapan dengan pasukan besar, padahal ia yakin tidak bakal selamat dan tidak bisa mempengaruhi semangat perjuangan kaum muslimin. [xi]

PENDAPAT PENULIS TAFSIR AL MANAR;

Di era modern ini, Syeikh Rasyid Ridha dalam tafsirnya "Al Manar" menyebutkan: termasuk dalam kategori larangan adalah ikut dalam peperangan namun tidak tahu (mengerti) strategi perang yang dipakai oleh musuh. Termasuk juga segala pertarungan yang tidak dibenarkan oleh syari'at, misalnya hanya ingin mengikuti nafsu belaka, bukan untuk menolong dan mendukung suatu kebenaran. [xii] Pemahaman ini menunjukkan bahwa pertarungan yang diperhitungkan dan dibenarkan oleh syari'at adalah yang boleh menakutkan musuh Allah dan musuh kita bersama. Juga menginginkan kemenangan al haq bukan sekedar mengikuti hawa nafsu belaka. Maka hal ini tidak termasuk dalam menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.
***
Saya (Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah sangat jelas sekali, cahaya pagi itu sudah nampak bagi yang punya indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang mengaku-aku pintar, yang telah menuduh para pemuda yang beriman kepada Tuhannya kemudian bertambah yakin keimanannya itu. Mereka telah menjual dirinya untuk Allah, mereka dibunuh demi mempertaruhkan agama-Nya. Mereka menuduhnya telah membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Mereka itu, insya Allah, adalah para syuhada’ di sisi Allah. Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan dinamika umat, keteguhannya untuk melawan, ia masih hidup bukan mati, masih kekal tidak punah. Seluruh apa yang kami minta di sini adalah: seluruh operasi itu dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi positif dan negatifnya. Semua itu dilakukan melalui perencanaan yang matang sekali di bawah pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka melihat ada kebaikan, segera maju dan bertawakkal kepada Allah. Karena Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah itu Maha Agung dan Maha Bijaksana." (QS. Al Anfal: 49).

******


--------------------------------------------------------------------------------

[i]. Hadits ini dinisbatkan oleh Ibn Katsir kepada Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa'I, Abu Ya'la dan Ibnu Hibban dalam shahihnya, juga kepada Al Hakim dengan syarat Syaihain dan yang lain-lainnya. Lihat: Tafsir Ibn Katsir: 1/228-229. cetakan El Helbi.
[ii]. Diriwayatkan oleh Al Hakim dan dishahihkannya pula, namun Imam Al Dzahabi menolaknya. Sebaliknya dishahihkan oleh Imam Albani dari jalan Al Khatib dalam kitab "Tarikh" nya. Lihat "Silsilah AHadits Shahihah (374)" dengan lafadz:"Tuannya para syahid adalah Hamzah, dan orang yang berhadapan dengan pemimpin tirani, lalu ia memerintah dan melarang pemimpin tersebut, tapi malah ia dibunuh olehnya."

[iii]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibn Majah melalui jalan Athiyyah Al Ufiy. Tirmidzi berkomentar: Hadits ini Hasan Gharib. Imam Nasa'I juga meriwayatkannya dengan sanad yang shahih, seperti ucapan Al Mundziri, dari Thariq bin syihab. Lihat: Al Muntaqa (1364).
[iv]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2511), Ahmad (7977), dishahihkan oleh Syeih Ahmad Syakir dan Ibn Hibban dalam shahihnya.
[v]. Ahkam Al Qur'an, Abu Bakr Al Jashash: 1/262-263.
[vi]. Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Jihad, bab Perang Uhud; 3/1415 dan 1789.
[vii]. Tafsir Al Qurthubi; 3/363. Daar El Misriyyah
[viii]. Tafsir Al Fah Razi; 2/148.
[ix]. Tafsir Ibn Katsir; 1/229. cet. El Helbi.
[x]. Lihat Majmu' Fatawa Syeikhil Islam Ibn Taimiyah; 28/540.
[xi]. Fath el Qadir, Asy Syaukani; 1/262. cet; Daar el Wafa', Mesir
[xii]. Tafsir Al Manar; 2/213.

0 ulasan:

Post a Comment

 
صهيب نصرالله | TNB